Pengguna media sosial terutama Facebook kembali dibuat heboh oleh aksi salah satu pengguna bernama Sitanggang Parsamosir. Melalui siaran langsungnya di Facebook, Sitanggang nekat membakar lembaran uang kertas rupiah yang terdiri dari pecahan Rp2 ribu, Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.
Hal tersebut pastinya memancing kegeraman warganet, sayangnya video pembakaran uang tersebut sudah dihapus oleh Sitanggang. Tapi, Facebook Viral Batak sudah lebih dulu mengambil cuplikan dari aksi yang tergolong melanggar hukum. Apalagi Bank Indonesia dalam berbagai kesempatan pernah menyampikn kalau tindakan seperti itu bisa dijerat hukum pidana.
google.com
Siapapun yang merusak kualitas uang rupiah termasuk membakar bisa dijerat ancaman pidana 5 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp1 Miliar. "Mereka yang kedapatan merusak uang rupiah dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan dan Administrasi Kantor Perwakilan BI Surakarta, Bakti Artanta.
Kini beberapa foto-fotonya ketika membakar uang menyebar luas di media sosial lainnya seperti Instagram dan Twitter. Foto-foto tersebut adalah hasil screenshot dari video yang sebelumnya disiarkan langsung oleh Sitanggang.
Sebelumnya, aksi merusak uang rupiah juga pernah menghebohkan media sosial. Kala itu pelakunya adalah seorang youtuber muda sekaligus salah satu anggota keluarga Gen Halilintar yaitu Saih Halilintar. Aksinya bahkan dikecam oleh seluruh masyarakat Indonesia yang melihat. Tapi, Saih sudah mengklarifikasinya dan memohon maaf.
So, buat siapapun yang melihat, jangan sampai kejadian tersebut kembali terulang dan mencoreng nama baik negara. Okeh?
